Persyaratan Membuat NPWP Terbaru 2019

Persyaratan Membuat NPWP Terbaru 2019 – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Itu adalah definisi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang perlu kita garis bawahi adalah fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan bukan untuk kredit di bank, leasing motor, pembuatan rekening bank dll. Dan pada penjelasan di atas juga disebutkan kata Wajib Pajak ini berarti apabila setelah mendapatkan NPWP kita telah menjadi Wajib Pajak yang mana kita harus memenuhi kewajiban perpajakan kita



Sebenarnya mendaftar NPWP adalah kewajiban bagi kita yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, kalau syarat objektif sudah jelas yaitu penghasilan. Namun apa sih penghasilan tersebut? Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Untuk lebih jelasnya akan saya bahas pada postingan selanjutnya. Dan untuk persyaratan subjektif yaitu:

Read More
  • orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Ketentuan mengenai persyaratan NPWP pun diatur lebih lanjut pada Per-20/PJ/2013 dan telah mengalami beberapa perubahan sampai yang paling baru Per-02/PJ/2018. Dalam peraturan tersebut diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari sehubungan dengan pekerjaan (atau lebih umumnya sebagai pegawai, karyawan) untuk mendaftar NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya dalam satu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (PTKP saat ini 54 juta per tahun untuk tidak kawin dan tanpa tanggungan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah paling lambat satu bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas dijalankan, dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat satu bulan setelah saat pendirian. Yang perlu diingat dari mendaftar NPWP adalah kita harus mendaftar sesuai  domisili kita.

Formulir pendaftaran NPWP dapat kalian download pada link berikut

  • Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
  • Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Syarat Pendaftaran NPWP

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pendapatannya sehubungan dengan pekerjaan (Pegawai, Karyawan, dll):

  • Untuk WNI berupa fotokopi KTP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/ITAS atau KITAP

Note : jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP dan jangan terkejut apabila KPP tempat kalian terdaftar meminta syarat tambahan seperti Surat Keterangan Kerja,dll untuk membuktikan terpenuhinya syarat objektif.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas :

Bagi WNI

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempatnya, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan mitra usaha penyedian jasa aplikasi online

Bagi WNA

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS/ITAS atau KITAP
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempatnya, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan mitra usaha penyedian jasa aplikasi online

Untuk Wanita Kawin yang dikenai pajak terpisah karena putusan hakim

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempatnya, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan mitra usaha penyedian jasa aplikasi online

Dalam hal menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk Wanita kawin pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban pajak sendiri:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK, Akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta, atau surat pernyataan menghendaki memenuhi kewajiban pajak sendiri
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempatnya, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan mitra usaha penyedian jasa aplikasi online

Dalam hal menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Untuk Wajib Pajak Badan yang berorientasi profit:

  • Fotokopi :
    • Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri
    • Surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing
  • Dokumen identitas salah satu pengurus badan:
    • Bagi WNI :
      • Fotokopi KTP
      • Fotokopi NPWP
    • Bagi WNA :
      • Fotokopi paspor
      • Fotokopi NPWP dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempatnya.

Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi profit:

  • Dokumen identitas salah satu pengurus badan:
    • Bagi WNI :
      • Fotokopi KTP
      • Fotokopi NPWP
    • Bagi WNA :
      • Fotokopi paspor
      • Fotokopi NPWP dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempatnya.

Untuk Wajib Pajak Badan Kerja sama operasi (Joint Operation):

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian kerja sama operasi
  • Fotokopi NPWP anggota kerjasama operasi
  • Dokumen identitas salah satu pengurus badan:
    • Bagi WNI :
      • Fotokopi KTP
      • Fotokopi NPWP
    • Bagi WNA :
      • Fotokopi paspor
      • Fotokopi NPWP dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempatnya

Untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang:

  • Fotokopi NPWP pusat
  • Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempatnya

Untuk Wajib Pajak bendahara:

  • Fotokopi dokumen penunjukan sebagai bendahara
  • Fotokopi KTP

Perlu dicatat agar permohonan pendaftaran kalian tidak ditolak harap menghubungi KPP tempat kalian terdaftar karena sebagian KPP meminta syarat tambahan seperti Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Domisili Usaha atau Perusahaan, Izin Kegiatan Usaha dari instansi lain, ataupun dokumen identitas pimpinan cabang, serta untuk selalu mengisi formulir pendaftaran NPWP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 comments

  1. trus klo penghasilan msih di bawah ptkp trus mo nglamar kerja (pindah tempat kerja) tpi di perusahaan yg baru syaratnya harus pnya npwp solusine gimana bosku? dh coba dftar online tpi ditolak dengan alasan msih dibawah ptkp,,

    1. PTKP saat ini 54jt per tahun dengan PTKP bulanan 4,5jt, coba isi rentang penghasilan anda di atas PTKP bulanan saat mendaftar online, hal ini kemungkinan besar tidak akan berpengaruh ke pajak yang anda bayar karena pajak anda sudah dipotong dari penghasilan yang anda dapat dari pemberi kerja

  2. Kalo misalkan aku diterima kerja nih di bank, terus aku disuruh bikin npwp, nah surat keterangan kerja nya gimana?

    1. surat keterangan kerjanya dari bank tempat ibu bekerja, namun perlu diingat bahwa di peraturan tidak pernah disebutkan surat keterangan kerja sebagai syarat untuk membuat npwp

  3. Saya mau bikin npwp sebagai persyaratan bekerja
    Tapi sekarang saya belum memiliki penghasilan
    Gimana solusinya

        1. pada dasarnya pendaftaran npwp sesuai dengan alamat tinggal saudara, apabila terdapat perbedaan lebih baik anda menghubungi kantor pelayanan pajak sesuai domisili anda, bisa saja mereka meminta surat domisili atau dokumen lain dan bisa juga mereka menolak permohonan anda

  4. Bagaimana dengan yang memiliki penghasilan hanya 10-15 juta pertahun misalnya seperti petani kopi apakah masih di wajibkan untuk membayar pajak penghasilan, mohon penjelasan nya pak.

    1. pendapat saya tidak perlu jika hanya sebagai buruh tani, namun jika dia petani yang menjual hasil pertanian maka seharusnya wajib membayar

      1. Selamat siang pak..saya mau tanya,,saya sudah keluar kerja dr THN 2016 karena sakit dan tidak memberikan surat resign KPD perusahaan..
        Apakah sampai saat ini saya masih diwajibkan membayar pajak?padahal saya sudah tidak berpenghasilan. Sama sekali
        Terimakasih

        1. Kalau memang benar sudah tidak berpenghasilan, anda tidak perlu membayar pajak
          lebih baik ajukan permohonan NPWP non efektif di KPP anda terdaftar

  5. Maaf mau nanya, jd untuk membuat npwp itu sebenarnya ada persyaratan harus membawa skk/sku tidak ya? Soalnya saya baca di Web lain ada yg mencantumkan skk/sku sebagai persyaratan opsional

    1. kalo mendaftar dengan status pekerjaan sebagai wirausaha, sebelum aturan yang baru menggunakan SKU atau Surat Keterangan Domisili, untuk aturan yang sekarang bisa menggunakan surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai, namun beberapa KPP mungkin tetap menerima menggunakan SKU/SKD
      kalo pekerjaan sebagai karyawan tidak perlu SKU kak